Persyaratan Dan Standar Aturan Dalam Instalasi Listrik
Kaidah pemasangan instalasi listrik yang benar mempengaruhi terpenuhinya standar kesehatan dan keselamatan kerja instalasi tenaga listrik. Kaidah yang dijadikan pedoman dalam instalasi tenaga listrik sudah terangkum dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 amandemen. Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 amandemen telah ditetapkan sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) bidang kelistrikan. Di dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011 memuat aturan mengenai jenis dan persyaratan peralatan, tata cara serta kondisi pemasangan, spesifikasi teknis, besaran listrik dan lain sebagainya.
Tujuan utama dibuatnya Persyaratan Umum Instalasi Listrik adalah:
• Melindungi manusia dari bahaya sentuhan langsung dan kejut arus listrik
• Keamanan sistem instalasi dan peralatan listrik
• Menjaga gedung serta isinya dari bahaya kebakaran akibat gangguan listrik
• Menjaga ketenagaan listrik tetap aman dan efisien
Ternyata persyaratan umum instalasi listrik tidak berlaku untuk beberapa instalasi listrik seperti berikut:
a. Instalasi listrik kendaraan bermotor
b. Instalasi listrik dalam pesawat udara
c. Instalasi pencahayaan jalan umum
d. Pagar listrik
e. Sistem proteksi petir eksternal untuk bangunan
f. Perlengkapan listrik pada mesin
g. Instalasi pada tambang dan tempat penggalian
h. Perlengkapan sepresi intervensi radio
i. Perlengkapan traksi listrik (rolling stock dan sinyal)
j. Perlengkapan listrik dalam kapal dan anjungan lepas pantai portable
k. Aspek tertentu pada instalasi lift
Selain PUIL perlu diperhatikan pula tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya;
b. Undang-undang nomor 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, beserta Peraturan Pelaksanaannya;
c. Undang-Undang nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta Peraturan pelaksanaannya;
d. Undang-Undang nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya;
e. Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Beserta peraturan Pelaksanaanya;
C. Pengujian Peralatan Listrik
Perlengkapan listrik wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI menunjukkan bahwa perlengkapan tersebut telah lulus pengujian sesuai SNI terkait dan mendapatkan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tanda bahwa produk tersebut telah memenuhi SNI adalah terdapat label bertuliskan SNI pada produk tersebut.
Tujuan utama dibuatnya Persyaratan Umum Instalasi Listrik adalah:
• Melindungi manusia dari bahaya sentuhan langsung dan kejut arus listrik
• Keamanan sistem instalasi dan peralatan listrik
• Menjaga gedung serta isinya dari bahaya kebakaran akibat gangguan listrik
• Menjaga ketenagaan listrik tetap aman dan efisien
Ternyata persyaratan umum instalasi listrik tidak berlaku untuk beberapa instalasi listrik seperti berikut:
a. Instalasi listrik kendaraan bermotor
b. Instalasi listrik dalam pesawat udara
c. Instalasi pencahayaan jalan umum
d. Pagar listrik
e. Sistem proteksi petir eksternal untuk bangunan
f. Perlengkapan listrik pada mesin
g. Instalasi pada tambang dan tempat penggalian
h. Perlengkapan sepresi intervensi radio
i. Perlengkapan traksi listrik (rolling stock dan sinyal)
j. Perlengkapan listrik dalam kapal dan anjungan lepas pantai portable
k. Aspek tertentu pada instalasi lift
Selain PUIL perlu diperhatikan pula tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
a. Undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya;
b. Undang-undang nomor 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, beserta Peraturan Pelaksanaannya;
c. Undang-Undang nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta Peraturan pelaksanaannya;
d. Undang-Undang nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi beserta peraturan pelaksanaannya;
e. Undang-Undang nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah Beserta peraturan Pelaksanaanya;
C. Pengujian Peralatan Listrik
Perlengkapan listrik wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI). SNI menunjukkan bahwa perlengkapan tersebut telah lulus pengujian sesuai SNI terkait dan mendapatkan sertifikat produk dari lembaga sertifikasi produk yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tanda bahwa produk tersebut telah memenuhi SNI adalah terdapat label bertuliskan SNI pada produk tersebut.
Post a Comment for "Persyaratan Dan Standar Aturan Dalam Instalasi Listrik"