Dasar Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3) - Dunia Elektro
Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Dasar Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3)

Dasar Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3)
Penggunaan peralatan kerja saat kegiatan pembelajaran pekerjaan dasar elektromekanik berpotensi terhadap terjadinya kecelakaan kerja. Untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan kerja perlu adanya pembekalan dan edukasi mengenai cara bekerja yang aman. Hal ini supaya Anda terbiasa bekerja dengan aman.

Pengertian K3
Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3) dapat diartikan sebagai upaya yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja agar proses kerja menjadi kondusif, aman, dan nyaman. Banyak pihak yang dirugikan jika sampai terjadi kecelakaan kerja. Selain diri anda bisa menjadi cacat fisik, orang lain yang mempekrjakan Anda juga menanggung kerugian.

Tujuan K3
Tujuan dari pembelajaran mengenai kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja (K3) sebenarnya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, yang berisi sebagai berikut :
1. Melindungi dan menjamin keselamatan setiap tenaga kerja dan orang lain di tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas Nasional.

Dasar Hukum K3
Terdapat beberapa dasar hukum atau aturan yang mengatur tentang kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja (K3) di Indonesia, diantaranya :
1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
2. Undang-undang No. 21 tahun 2003 tentang pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce.
3. Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4. Peraturan menteri tenaga kerja RI No. Per-05/MEN/1996 tentang Sistem managemen K3
Rambu-Rambu K3
Rambu-rambu K3 yang dipasang dilokasi kerja memiliki banyak fungsi dan kegunaan, diantaranya :
a. Menunjukkan bahwa terdapat potensi bahaya kerja yang tidak terlihat
b. Memberikan informasi umum dan pengarahan
c. Mengidentifikasikan letak alat keselamatan kerja berada
d. Memberikan peringatan terhadap tindakan yang tidak diperbolehkan
e. Mengingatkan pekerja untuk menggunakan alat pelindung diri (APD)

Jenis rambu-rambu K3 dikelompokkan menjadi 3, yaitu :
1. Rambu-rambu perintah (perintah atau larangan) 

2. Rambu-rambu waspada (bahaya, peringatan, dan perhatian), dan


 3. Informasi


Demikian informasi yang dapat admin www.sekolahotomasi.com sampaikan. Semoga dapat menambah pengetahuan Anda tentang pentingnya K3 dan rambu-rambu K3 yang ada di Indonesia.

Post a Comment for "Dasar Kesehatan, Keselamatan, dan Keamanan Kerja (K3)"